04 July 2009

"Tubuhku Aibku, Tubuhku 'Auratku" bag.1

Bismillaahirrochmaanirrochiim
"Ngelajengaken panderesan ingkang sakderengipun" maksudnya melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai rambut dan fungsi jilbab seperti yang telah saya janjikan (bukan janji, tapi "insyaallah"). Saya akan mencoba memberikan penjelasan yang lebih umum karena rambut dan jilbab adalah bagian dari pembahasan ini. Mungkin posting kali ini agak panjang jadi yang sabar yach bacanya. Disave as saja biar nanti bisa baca secara offline.
Dalam ilmu fiqih ada suatu pembahasan mengenai anggota tubuh menusia baik laki-laki maupun perempuan yaitu masalah 'aurot. Orang Jawa bilang ngurat.
Syekh Ibrahim Al Baijury dalam kitabnya Hasyiyyaatul Baijuri (syarah dari kitab Fatchul Qorib) pada fashal syarat-syarat sahnya sholat mendefinisikan 'aurat menjadi dua definisi.
  • Pertama 'aurat adalah anggota tubuh yang wajib ditutupi ketika sholat;
  • Kedua 'aurat adalah anggota tubuh yang tidak boleh dilihat oleh orang lain dan diperlihatkan pada orang lain.
DEFINISI PERTAMA yang mengatakan 'aurat adalah anggota tubuh yang wajib ditutupi ketika sholat adalah lebih dikarenakan menutup 'aurat merupakan salah satu syarat sahnya sholat atau salah satu hal yang membuat sholat menjadi batal atau sah.

Batasannya bagi laki-laki adalah anggota tubuh yang berada antara lutut dan pusar meliputi semuanya. Sedangkan bagi kaum perempuan adalah seluruh anggota tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki kecuali wajah dan telapak kedua tangan. Semua harus tertutup baik dari sisi depan dan belakang, samping kiri dan kanan, maupun dari atas dan bawah. Oleh karena itu sholat dengan mengenakan pakaian sholat yang menjuntai ke bawah hingga ke lantai semacam rukuh dan mukena akan lebih menjaga dari pada hanya memakai sarung atau kain karena ukuran sarung atau kain biasanya lebih pendek dari mukena dan rukuh.
Namun tak ada salahnya apabila seorang perempuan sholat mengenakan pakaian sholat selain mukena dan rukuh semisal bawahan memakai celana panjang, kaki dibalut dengan kaus kaki yang panjang pula. Bagian atas memakai baju berlengan panjang, kedua tangan memakai kaus tangan, bagian kepala untuk menutup rambut mengenakan jilbab dengan catatan lubang bagian bawah celana panjang atau bagian ujung lengan baju panjang jangan sampai ada celah yang terbuka sehingga menampakkan kulit kaki atau tangan walaupun sedikit, bagian bawah jilbabpun jangan sampai longgar dan bisa menimbulkan celah hingga menampakkan rambut atau kulit leher sebab walaupun semua serba sedikit namun itu sudah termasuk kategori 'aurat yang terbuka yang membuat sholat menjadi batal dan wajib diulangi.
Ada satu pertanyaan dari seorang teman; Bagaimana jika pakaian yang dikenakan ketika sholat terdapat lubang alias bolong tapi kecil sekali. Apakah hal tersebut termasuk kategori 'aurat yang terbuka yang bisa membatalkan sholat? Mungkin Anda juga salah satu orang yang punya pertanyaan semacam itu walaupun tidak pernah anda sampaikan. Insyaallah saya jelaskan. Kalau ukuran lubang tersebut bisa menampakkan kulit 'aurat atau rambut secara kasat mata semisal sebesar biji beras maka itu masuk pada kategori 'aurat yang terbuka dan dapat membatalkan sholat. Untuk hal ini penulis masih kadang kala menjumpai dan yang bersangkutan sepertinya juga tak ambil pusing padahal ini adalah hal yang sangat penting dan riskan. Tapi kalau lubang tersebut tidak dapat menampakkan kulit 'aurat secara kasat mata semisal sebesar lobang jarum dan lainnya, maka tidak dikategorikan kedalam 'aurat yang terbuka dan secara otomatis tidak membatalkan sholat. Wallaahu a'lam…

Bersambung …

1 comment:

Mari Sukses said...

Wah panjang banget om,
Tapi manfaat...amin