08 July 2009

"Tubuhku Aibku, Tubuhku 'Auratku" bag.2

Assalaamu 'alaikum

Sebelum melanjutkan membaca posting ini, saya sarankan Anda untuk membaca dulu "tubuhku aibku, tubuhku 'auratku" bag.1 biar tidak terjadi kebingungan karena posting kali ini adalah kelanjutannya. Jangan lupa disave as biar bisa baca saat offline.

Masih mengenai soal 'aurat. Kalau sebelumnya saya memberikan penjelasan tentang batasan 'aurat laki-laki dan perempuan ketika dalam keadaan sholat yaitu definisi pertama tentang 'aurat, untuk kali ini saya akan menguraikan permasalahan batasan 'aurat laki-laki dan perempuan diluar sholat yaitu definisi yang kedua seperti keadaan Anda saat ini. Insyaallah dan masih tetap saya menggunakan kitab Hasyiyyaatul Baijuri (syarah dari kitab Fatchul Qorib) sebagai referensi.

Di dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa 'aurat adalah anggota tubuh yang tidak boleh dilihat oleh orang lain dan diperlihatkan pada orang lain.
Tidak boleh disini dalam arti hukum adalah haram. Orang lain adalah obyek dari hukum haram tersebut. Tidak boleh diperlihatkan pada orang lain berarti tidak boleh membukanya atau menjadikannya terbuka yang memungkinkan orang lain untuk melihat. Karena dengan melihat 'aurat yang terbuka atau dibuka maka sudah menimbulkan hukum haram bagi keduanya yaitu orang yang melihat 'aurat dan orang yang 'auratnya terbuka.

Batasan 'aurat pada definisi ini seperti dijelaskan dalam kitab tersebut adalah sebagai berikut :
  • 'aurat laki-laki dalam keadaan sendiri yaitu qubulain yaitu dzakar atau penis dan dubur atau anus.
  • 'aurat laki-laki dihadapan laki-laki lain yaitu anggota tubuh yang berada antara lutut dan pusar meliputi semuanya.
  • 'aurat laki-laki dihadapan perempuan dan atau banci yang muhrim yaitu anggota tubuh yang berada antara lutut dan pusar meliputi semuanya.
  • 'aurat laki-laki dihadapan perempuan yang bukan muhrim yaitu seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak kedua tangan.
  • 'aurat perempuan dihadapan perempuan lain yaitu anggota tubuh yang berada antara lutut dan pusar meliputi semuanya.
  • 'aurat perempuan dihadapan laki-laki yang muhrim yaitu anggota tubuh yang berada antara lutut dan pusar meliputi semuanya.
  • 'aurat perempuan dihadapan laki-laki yang bukan muhrim yaitu yaitu seluruh anggota badan tanpa kecuali.
Lantas bagaimana dengan fenomena saat ini, dimana hal-hal tersebut di atas sangat sulit dilakukan dikarenakan berbagai macam faktor? Wallaahu a'lam.
Mungkin dari Anda pembaca ada yang tahu dan hendak memberikan tanggapan, masukan ataupun koreksi. Saya tunggu …. Dan tentunya semua harus disertai dengan referensi biar tak terjadi keraguan.

Wassalaamu 'alaikum

No comments: