Wanita-wanita haram adalah istilah lain dari wanita-wanita muhrim. Pada posting "Tubuhku 'Aibku, Tubuhku 'Auratku" bag. 2 terdapat beberapa kata muhrim. Kalau belum baca silahkan Anda baca dulu. Muhrim dalam definisinya pada bab nikah pada kitab Hasyiyyah Al Baijury adalah perempuan-perempuan yang haram dinikah atau dijadikan istri. Jumlahnya ada 14 yang terbagi menjadi 4 hal yang menjadi sebab.
Perempuan-perempuan yang masuk pada kelompok ini menjadi muhrim atau haram dinikah disebabkan adanya hubungan pertalian darah. Jumlahnya ada 7 :
Apabila seorang wanita menyusui seorang anak atau dalam kebalikannya seorang anak menyusu pada seorang wanita sekalipun itu anak orang lain dengan batasan jumlah menyusunya sudah mencapai 5x (5x susuan bukan lima kali isapan), maka akan bisa menyebabkan hubungan muhrim yang dinamakan muhrim Bir Rodlo'.
Yang menjadi muhrim sebab hal ini ada 2 yaitu ibu yang menyusui dan saudara sesusuan. Namun dalam penjelasannya lebih lanjut berkembang menjadi 7 dengan posisi yang hampir sama dengan muhrim sebab pertalian darah.
Dengan menikah terjadilah hubungan muhrim baru yang sebelumnya adalah wanita halal (bukan muhrim). Jumlahnya ada 4 :
Masih ada satu lagi muhrim yang hikum kemuhrimannya bersifat sementara dalam arti masih ada kemungkinan untuk menjadi wanita halal yang diperbolehkan untuk diambil menjadi istri yaitu :
KEEMPAT muhrim sebab mengumpulkan (Bil Jam'i)
Kemuhrimannya disebabkan karena seorang suami tidak bolehnya mengumpulkan wanita lain dengan wanita yang masih berstatus sebagi istrinya sendiri.
Diantara muhrim-muhrim ini adalah :
Wallaahu a'lam
Sekian.
Silahkan tinggalkan komentar, saran ataupun ralatan Anda.
- Bin Nasab yaitu perempuan yang haram dinikah disebabkan adanya hubungan pertalian darah.
- Bir Rodlo' yaitu perempuan yang haram dinikah disebabkan adanya hubungan susuan.
- Bil Mushoharoh yaitu perempuan yang haram dinikah disebabkan adanya tali perkawinan.
- Bil Jam'i yaitu perempuan yang haram dinikah disebabkan karena haramnya mengumpulkan dua perempuan dalam satu ikatan perkawinan.
Perempuan-perempuan yang masuk pada kelompok ini menjadi muhrim atau haram dinikah disebabkan adanya hubungan pertalian darah. Jumlahnya ada 7 :
- Ibu ke atas seperti nenek (ibunya ibu), buyut (ibunya nenek), canggah (ibunya buyut) dan seterusnya keatas;
- Anak perempuan kebawah seperti cucu perempuan (anaknya anak perempuan), cicit perempuan (anaknya cucu) dan seterusnya ke bawah;
- Saudara perempuan (kakak maupun adik) baik yang seibu sebapak atau yang seibu atau yang sebapak;
- Saudara perempuan ibu (bu de maupun bu lik) baik yang seibu sebapak atau yang seibu atau yang sebapak;
- Saudara perempuan bapak (bu de maupun bu lik) baik yang seibu sebapak atau yang seibu atau yang sebapak;
- Anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan perempuan dari) baik yang seibu sebapak atau yang seibu atau yang sebapak;
- Anak perempuannya saudara perempuan (keponakan perempuan) baik yang seibu sebapak atau yang seibu atau yang sebapak.
Apabila seorang wanita menyusui seorang anak atau dalam kebalikannya seorang anak menyusu pada seorang wanita sekalipun itu anak orang lain dengan batasan jumlah menyusunya sudah mencapai 5x (5x susuan bukan lima kali isapan), maka akan bisa menyebabkan hubungan muhrim yang dinamakan muhrim Bir Rodlo'.
Yang menjadi muhrim sebab hal ini ada 2 yaitu ibu yang menyusui dan saudara sesusuan. Namun dalam penjelasannya lebih lanjut berkembang menjadi 7 dengan posisi yang hampir sama dengan muhrim sebab pertalian darah.
- Ibu yang menyusui (ibu susu) ke atas seperti nenek (ibunya ibu), buyut (ibunya nenek), canggah (ibunya buyut) dan seterusnya keatas;
- Anak perempuan susuan (anak perempuan yang disusui istri) kebawah seperti cucu perempuan (anaknya anak perempuan), cicit perempuan (anaknya cucu) dan seterusnya ke bawah;
- Saudara perempuan susuan (kakak maupun adik yang sama-sama menyusu) baik yang seibu sebapak atau yang seibu atau yang sebapak;
- Saudara perempuan ibu yang menyusui (bu de maupun bu lik) baik yang seibu sebapak atau yang seibu atau yang sebapak;
- Saudara perempuan bapak susuan (bu de maupun bu lik) baik yang seibu sebapak atau yang seibu atau yang sebapak;
- Anak perempuannya saudara laki-laki susuan (keponakan perempuan dari) baik yang seibu sebapak atau yang seibu atau yang sebapak;
- Anak perempuannya saudara perempuan susuan (keponakan perempuan) baik yang seibu sebapak atau yang seibu atau yang sebapak.
Dengan menikah terjadilah hubungan muhrim baru yang sebelumnya adalah wanita halal (bukan muhrim). Jumlahnya ada 4 :
- Ibu dari istri (ibu mertua) yaitu perempuan yang anaknya diambil menjadi istri.
- Anak dari istri (anak tiri) yaitu perempuan dilahirkan istri dari hasil perkawinannya dengan laki-laki lain sebelumnya.
- Istrinya bapak (ibu tiri) yaitu perempuan yang pernah dinikah oleh bapak atau yang dinikah dikemudian hari.
- Istrinya anak laki-laki (menantu perempuan).
Masih ada satu lagi muhrim yang hikum kemuhrimannya bersifat sementara dalam arti masih ada kemungkinan untuk menjadi wanita halal yang diperbolehkan untuk diambil menjadi istri yaitu :
KEEMPAT muhrim sebab mengumpulkan (Bil Jam'i)
Kemuhrimannya disebabkan karena seorang suami tidak bolehnya mengumpulkan wanita lain dengan wanita yang masih berstatus sebagi istrinya sendiri.
Diantara muhrim-muhrim ini adalah :
- Tidak boleh mengumpulkan antara istri sendiri dengan saudara perempuannya baik kakak maupun adiknya.
- Tidak boleh mengumpulkan antara istri sendiri dengan bibi dari bapaknya
- Tidak boleh mengumpulkan antara istri sendiri dengan bibi dari ibunya
Wallaahu a'lam
Sekian.
Silahkan tinggalkan komentar, saran ataupun ralatan Anda.
No comments:
Post a Comment